ASSALAMUALAIKUM

SELAMAT DATANG DALAM BLOG SAYA SEMOGA INFORMASI YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN BERMANFAAT BAGI SOBAT SEKALIAN !!!!!!!!!

Senin, 18 April 2011

ZAKAT

1. PENGERTIAN

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

2. SEJARAH

Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.

Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.

Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi

3. HUKUM ZAKAT

Zakat merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam. Syari’at hanya mewajibkan zakat pada harta-harta tertentu saja dan telah menerangkannya secara rinci kepada ummat manusia. Misalnya firman Allah SWT.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (At-Taubah: 103)

“Tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Al-Baqarah: 267)

Nabi SAW. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima (asas): Bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mebdirikan shalat, membayar zakat,berhaji ke Baitaullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaih)

4. JENIS JENIS ZAKAT

• Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
• Zakat Maal
1. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

5.ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Dalam surat At Taubah: 60 Allah telah berfirman mengenai kelompok yang berhak menerima zakat. Mereka yaitu:

1. orang-orang fakir, yaitu: orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, maka ia tidak mempunyai kecuali 3 dinar.

2. orang-orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, tapi ia tidak mempunyai kecuali 8 dinar.

3. amil zakat, yaitu staf-staf pengumpul zakat yang membantu imam dalam hal pengumpulan zakat. Mereka diberi upah atas kerjanya, dan tidak lebih. Tidak boleh memberi mereka persentasi tertentu. Karena mereka adala Ujara’(orang yang bekerja dengan upah), sehingga upah mereka sesuai dengan kerja mereka.

4. al muallaf qulubuhum, yaitu:A. orang-orang muslim baru yang diperkirakan mereka akan kuat islamnya dengan diberikan zakat kepada mereka. B. orang muslim yang mempunyai kedudukan terhormat yang diperkirakan dengan diberi zakat kepada mereka, orang-orang yang mempunyai kedudukan seperti mereka akan masuk islam. C. orang-orang muslim yang tinggal diperbatasam Negara islam untuk melindungi kaum muslimin dari serangan musuh. Mereka diberi zakat, jika kaum muslimin membutuhkan mereka, jika tidak maka zakat tidak diberikan kepada mereka.

5. Ar Riqob, yaitu: seorang budak yang ingin merdeka dengan membeli dirinya sendiri dari sayyidnya dengan cara bekerja dan mengumpulkan uang yang genap maka uang tersebut diberikan kepada sayyidnya dan ia bisa menjadi orang merdeka.

6. al Gharim, yaitu: orang yang mempunyai beban hutang hingga ia tidak mampu untuk memenuhinya. Dengan syarat hutang tersebut digunakan dalam perkara yang masyru’ (halal), tetapi jika hutangnya dalam rangka ma’siat maka mereka tidak berhak memperoleh zakat kecuali jika mereka taubat.

7. fii sabililah, yaitu: orang-orang yang berperang dan berjihad dalam rangka membela islam, sedangkan mereka tidak mempunyai gaji tertentu dari Negara islam. Maka mereka diberi secukupnya juga bagi orang yang wajib dinafkahi hingga mereka kembali ke keluarganya, meskipun lama dalam berjihad, walaupun ia seorang yang kaya.

8. ibnu Sabil, yaitu: musafir yang safar dalan rangka hal yang mubah, atau orang yang ingin safar mubah. Adapun jika safar ma’siat ia tidak berhak memperoleh zakat.

6. ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar